Dua hari terakhir ini ramai dibicarakan seputar penggunaan browser Mozilla Firefox dalam distro Debian, dan juga Ubuntu. Secara garis besar persoalannya adalah: Kode program Mozilla Firefox berlisensi open source (GPL/LGPL/MPL) dan dapat digunakan untuk apapun, namun merek dan icon Firefox dilindungi trademark, sehingga tidak bisa digunakan seenaknya. Mozilla Corp melakukan ini untuk mencegah produk turunan dari kode Firefox tetap terjaga kualitasnya, dan tidak membawa impilkasi buruk terhadap nama baik Firefox. Nama dan icon Firefox hanya diizinkan untuk penggunaan program Mozilla Firefox yang tidak dimodifikasi (kode biner langsung dari Mozilla). Di sisi lain, Debian mempunyai DFSG, yang mensyaratkan semua aspek software haruslah bebas (free), sementara mereka perlu memodifikasi Firefox untuk menyesuaikan dengan keseluruhan distro dan untuk tetap mendukung Firefox versi lama (backport). Mozilla Corp pernah mengizinkan Debian menggunakan icon dan nama Firefox dalam distronya, namun Debian memilih tidak menyertakan icon Firefox karena menggunakan lisensi non-free. Mozilla mengajukan alternatif lain, yaitu Debian harus megirimlkan setiap patch Firefox yang mereka buat untuk disetujui Mozilla (seperti yang dilakukan RedHat dan SUSE).
Perkembangan sistem operasi Linux di Indonesia, terutama sejak milenium baru banyak melahirkan distro-distro berbahasa Indonesia, atau setidaknya distro Linux 'buatan' komunitas IT Indonesia. Untuk diagram sejarah perkembangan asal-usul distro GNU/Linux Indonesia, bisa dilihat di situsnya Mas Made. Berikut ini daftar distro Linux Indonesia yang sempat dirilis (beberapa link mungkin down):
Kita mengenal virus sebagai ancaman terhadap komputer kita, namun sesungguhnya virus hanyalah salah satu bentuk dari apa yang disebut malware. Malware, secara umum, adalah program yang bersifat merusak komputer. Malware dibagi atas: virus, worm, trojan horse, spyware, backdoor, dan dialer/downloader.
Kesadaran akan hak cipta atau kekayaan intelektual (HaKI) khususnya di bidang komputer/informatika di Indonesia sudah mulai nampak. Masih segar di ingatan kita gonjang-ganjing seputar diberlakukannya UU Hak Cipta tahun 2003 yang lalu yang diikuti aksi sweeping di warnet-warnet. Beberapa aksi penangkapan terhadap pelaku pembajakan dan pengguna perangkat lunak bajakan yang sempat disidangkan cukup memberikan efek kejutan (shock therapy) bagi masyarakat Indonesia, khususnya pengguna komputer yang selama ini terbiasa menggunakan perangkat lunak tanpa memperhatikan kehalalannya.